News

Aceh Utara Berlakukan Jam Malam untuk Anak dan Perempuan

Ilustrasi Pixabay

LHOKSUKON (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan aturan larangan bagi perempuan dan anak-anak usia 17 tahun ke bawah berkeliaran pada malam hari. Aturan tersebut ditandatangani bersama sejumlah unsur Ormas, Ulama dayah dan Forkopimda di Masjid Agung Baiturrahim, Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu, 10 Juli 2019 kemarin.

Dua aturan yang disepakati dalam deklarasi bersama itu, yakni anak usia 17 tahun ke bawah tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari dan pada jam belajar tanpa didampingi orang tua atau kerabat, dan kaum perempuan tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi suami atau mahram.

Bupati Aceh Utara  Muhammad Thaib berdalih seruan itu didasari  kekahawatiran bersama terhadap  kondisi anak-anak Aceh Utara pada masa mendatang. Saat ini kata dia, banyak indikasi penyakit masyarakat  di kalangan anak-anak, terutama nakorba. Seruan ini juga untuk membangun karakter Islami di kalangan generasi muda di Aceh Utara.

“Ini bentuk kekhawatiran kita terhadap masa depan anak-anak ke depan, apalagi saat ini pengaruh Narkoba luarbiasa. Ini butuh perhatian dan keseriusan kita semua. Saya yakin semua lapisan masyarakat mendukung seruan positif ini,” jelas pria yang akrab disapa Cek Mad.

Sedangkan rumusan qanun tentang aturan tersebut, sudah dibuat sejak tahun 2016 dan saat ini sedang menunggu hasil kajian dan verifikasi dari Pemerintah Aceh.

Sebelumnya aturan sejenis juga diatur dalam Perbup Nomor 33 tahun 2014 tentang Penguatan Syariat Islam, isinya lulusan SD yang masuk SMP harus mampu membaca Alquran. Tujuannya, anak-anak usia sekolah rajin mengaji, tidak  berkeliaran atau nongkrong di warung kopi pada malam hari.

Ia meminta petugas Satpol PP dan WH menjadi petugas yang bisa membantu masyarakat untuk mengontrol kehidupan sosial, apalagi saat ini pihaknya sudah menempatkan 10 petugas di setiap kecamatan.

“Kita berharap rumusan Qanun segera bisa disahkan menjadi Qanun, sehingga petugas punya acuan penindakan, berupa pembinaan di masjid, dayah dan akhirnya diserahkan ke keluarga,” pungkasnya.*(C-004)

Shares: