EditorialHeadline

Aceh Usul Rp 1 Triliun untuk Covid-19

Aceh Usul Rp 1 T untuk Covid-19
Pemerintah Aceh membagikan paket sembako secara simbolis ke kepala Daerah, untuk disalurkan ke masyarakat. (ist)

Pemerintah Aceh mengusulkan anggaran Rp 1 triliun untuk penanganan covid-19 melalui relokasi dan refocusing pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020. Hal tersebut, sebagai tindaklajut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2020.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah Kamis, 9 April 2020 mengatakan, usulan anggaran Rp 1 triliun tersebut telah diserahkan pihaknya ke Kementerian Dalam Negeri, guna dilakukan telaah, atas program dan kegiatan super prioritas yang dilakukan provinsi ini guna penanganan covid-19.

Anggaran Rp 1 triliun tersebut, direncanakan untuk persiapan program social safety net atau jaringan pengaman sosial. Jika nanti provinsi Aceh menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PBSB) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) 21 tahun 2020 yang diterbitkan pemerintah pusat, sebagai payung hukum penanganan Covid-19.

Plot anggaran Rp 1 triliun tersebut, tentunya didasarkan pada penyisiran APBA 2020 yang tidak mungkin dilaksanakan, dengan pemangkasan kegiatan, agar Pemerintah Aceh lebih siap dan tanggap dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak covid-19.

Pemerintah pusat sendiri, melalui Perpres 54 tahun 2020, tentang perubahan postur dan rincinan anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN) 2020, telah memangkas transfer dana Otsus untuk Aceh yang jumlahnya hingga Rp 800 miliar lebih.

Ploting anggaran Rp 1 triliun yang diajukan oleh Pemerintah Aceh melalui revisi APBA 2020, kita harapan fokus pada penanganan Covid-19, yakni soal infrastruktur kesehatan, berupa alat-alat medis, serta insentif bagi tenaga medis dan kesehatan.

Selain itu juga, dana tersebut dapat dipergunakan untuk memberikan stimulus terhadap sektor UMKM, serta jaring pengaman sosial, bagi masyarakat miskin terdampak covid-19. Jika provinsi ini menerapkan skenario terburuk sebagai upaya pencegahan, yakni melalui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Distribusi sembako yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, Kamis, 9 April 2020, yang anggarannya diambil dari biaya tak terduga (BTT) Rp 118 miliar, dan didistribusikan bagi 61 ribu KK yang tersebar di provinsi ini, tentu dirasa belum efektif.

Namun, jika nantinya usulan Rp 1 triliun tersebut disetujui oleh Kemendagri, maka pemerintah dapat memiliki kelonggaran dan ruang fiskal yang lebih besar, guna melahirkan kebijakan yang lebih terukur, terarah, untuk penanganan Covid-19.

Dan tentu, kita sangat berharap, semua pihak, dapat secara bersama-sama, untuk melakukan pengawasan yang super ketat, terkait dengan penggunaan anggaran bencana itu. Hal tersebut agar, dana yang semestinya peruntukannya untuk rakyat, dapat efektif dan tepat sasaran. (RED)

Shares: