News

Aceh Tamiang Bikin PATEN, Ambil Dokumen Dukcapil di Kecamatan

Aceh Tamiang Bikin PATEN, Ambil Dokumen Dukcapil Cukup di Kecamatan

ACEH TAMIANG (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membuat terobosan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 membuat Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) di 12 kecamatan.

Setiap warga yang hendak mengambil dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik, kartu keluarga, KIA, surat pindah, akta-akta dan lainnya, dapat diambil melalui loket PATEN di masing-masing Kecamatan sesuai alamat yang tercantum pada dokumen.  Pelayanan ini akan berlaku mulai Selasa (7/7/2020).

Kadis Dukcapil Kabupaten Aceh Tamiang, Sepriyanto mengatakan, pengambilan tersebut juga diikuti dengan prosedur yang berlaku. Pemilik dokumen wajib menyerahkan tanda terima pendaftaran kepada petugas layanan PATEN.

Sedangkan bagi masyarakat yang memiliki kendala seperti dalam kondisi emergency atau ingin mengecek dokumen, bisa langsung menghubungi No Hp atau WA layanan dan pengaduan Dinas Dukcapil di Nomor 08116873022 dan 081168732333.

“Dengan begitu, maka masyarakat dapat segera mendapatkan dokumen kependudukannya tanpa harus mendatangi dan mengantri di Dinas Dukcapil,” kata Sepriyanto.

Lanjutnya, pengalihan ini dibuat  dengan tujuan agar menghindari berkumpulnya warga dalam jumlah banyak pada waktu yang bersamaan. Bahkan mulai Senin, 6 Juli 2020 mendatang, pelayanan pengambilan dokumen kependudukan ditiadakan.

“Bermutu layanannya dan bermutu adminduknya,” tutupnya[acl].

Reporter: Yusri

Shares: