News

Aceh Sudah Bebas dari Zona Merah

Aceh Tengah kembali ditetapkan zona merah penyebaran covid-19
uru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG)

POPULARITAS.COM – Pasien penderita Covid-19 yang sembuh bertambah lagi sebanyak 244 orang, kasus konfirmasi 156 orang, dan enam orang dilaporkan meninggal dunia.

Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengumumkan Aceh telah bebas dari zona merah Covid-19 itu.

“Alhamdulillah, tiga daerah yang sebelumnya zona merah kini sudah menjadi zona oranye,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Tiga daerah yang disebut sempat menjadi zona merah itu meliputi Kota Banda Aceh, Kabupaten Pidie, dan Aceh Tengah. Kota Banda Aceh merupakan zona merah sejak 6 Juni 2021. Sedangkan Pidie dan Aceh Tengah mendadak merah sejak 13 Juni 2021. Kini ketiganya kembali menjadi zona oranye, zona risiko sedang Covid-19, jelas SAG.

Penanganan pandemi Covid-19 juga tampak membaik di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh Timur, Bener Meriah dan Kabupaten Simeulue. Empat daerah oranye itu kini ‘naik kelas’ menjadi zona kuning, zona risiko rendah Covid-19. Sedangkan Kota Subulussalam bertahan sebagai zona kuning sejak 23 Mei 2021, urainya.

Kemudian SAG mengatakan, dengan membaiknya kondisi pandemi Covid-19 pada tujuh kabupaten/kota tersebut maka Aceh bebas zona merah tapi nihil zona hijau, atau zona paling aman dari risiko penularan virus corona. Peta Zonasi Risiko Covid-19 di Aceh per tanggal 20 Juni 2021 hanya dua warna; zona kuning dan zona oranye, katanya.

Kabupaten/kota zona kuning meliputi Aceh Tenggara, Aceh Timur, Bener Meriah, Simeulue, dan Subulussalam. Sedangkan 18 kabupaten/kota lainnya di Aceh merupakan zona oranye. Aceh juga masih nihil zona hijau dan diharapkan zona paling aman dari peningkatan kasus Covid-19 itu segera diraih oleh sejumlah kabupaten/kota di Aceh pada pekan depan.

Selanjutnya SAG mengingatkan, kriteria warna hijau, kuning, oranye, dan warna merah, pada Peta Zonasi Risiko Covid-19 berbeda dengan klasifikasi pewarnaan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Warna pada Peta Zonasi Risiko, yang diformulasikan Satgas Covid-19 Nasional, sebagai alat navigasi kebijakan berbasis data di tingkat kabupaten/kota. Sedangkan warna hijau, kuning, oranye, dan warna merah pada PPKM Mikro, merupakan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat gampong atau RW (Rukun Warga).

“Meski warnanya sama namun dasar yang dipakai dalam memformulasikannya berbeda, dan aplikasinya di lapangnya juga berbeda dalam penanganan Covid-19 antara tingkat kabupaten/kota dengan tingkat gampong atau RW,” jelasnya.

Shares: