News

Aceh Punya 7 Kawasan Konservasi Perairan, Luasnya 357 Ribu Hektare

Pulau Banyak. (popularitas/dani)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Provinsi Aceh, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh menetapkan tujuh kawasan konservasi perairan yang tersebar di beberapa wilayah kabupaten/kota. Total luas tujuh konservasi ini mencapai 357,921 hektare (ha).

“Kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Aceh memiliki luas 357,921 ha,” kata Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman seperti dilansir laman Antara, Jumat (26/2/2021).

Dia menyebutkan, kawasan konservasi perairan itu tersebar di Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Simeulue dan Aceh Tamiang.

Selain itu, ada juga yang masuk dalam kawasan lindung yakni Aceh Singkil dan Kota Sabang.  Aliman menambahkan, ada kawasan konservasi perairan yang ditata berdasarkan fungsi dengan mempertimbangkan potensi sumberdaya, daya dukung, dan proses-proses ekologis.

Setiap kawasan konservasi dapat memiliki satu atau lebih zona inti sesuai dengan luasan, karakteristik biofisik, biologis, kondisi sosial ekonomi dan budaya.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan kawasan konservasi oleh Pemerintah Aceh. Kemudian, untuk kategori pembagian kawasan konservasinya disesuaikan dengan Peraturan Menteri KP Nomor 23 Tahun 2016 tentang perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dikategorikan atas kawasan konservasi perairan, lalu dijabarkan dalam zona inti, perikanan berkelanjutan, pemanfaatan dan zona lainnya.

“Selain perairan, kawasan konservasi dapat berupa kawasan lindung yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Aliman menambahkan, kawasan konservasi merupakan wilayah perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

Kawasan konservasi merupakan suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumberdaya dan daya dukung serta proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan ekosistem.

“Kawasan konservasi yang efektif perlu diwujudkan guna memberikan manfaat sosial ekonomi budaya bagi masyarakat dan keberlanjutan sumberdaya,” kata Aliman.

Shares: