EkonomiNews

Aceh Jaya akan replanting 2.870 hektar kebun sawit rakyat

Pemerintah kabupaten Aceh Jaya, akan melaksanakan replanting terhadap kebun sawit rakyat seluas 2.870 hektar. Hal ini dikemukakan oleh Sekda kabupaten tersebut, Mustafa Ibrahim, Selasa (16/10), saat membuka acara sosialisasi acara tersebut, di salah satu hotel di Calang.

CALANG (popularitas.com) : Pemerintah kabupaten Aceh Jaya, akan melaksanakan replanting terhadap kebun sawit rakyat seluas 2.870 hektar. Hal ini dikemukakan oleh Sekda kabupaten tersebut, Mustafa Ibrahim, Selasa (16/10), saat membuka acara sosialisasi acara tersebut, di salah satu hotel di Calang.

Dalam sambutannya, Sekda yang membacakan amanat bupati Aceh Jaya mengatakan, pimpinan daerah berharap agar kegiatan replanting ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat khususnya petani sawit.

Bupati juga mengatakan semua bentuk bantuan hibah ini agar dilaksanakan dengan benar dan sesuai aturan. “Jangan ada pihak2 yg memanfaatkan situasi untuk arah yg tidak sesuai dengan aturan,” kata Sekda membacakan amanat bupati.

Diakhir amanatnya, Bupati Aceh Jaya mengucapkan terima kasih kepada Distanbun Aceh dan Ditjenbun yang serta BPDPKS yang telah mengikutsertakan Aceh Jaya dalam program ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya, Teuku Mufizar, dalam laporan meneragngkan bahwa, untuk tahun 2018 ini Aceh Jaya mendapat quota sekitar 2.870 ha dan diupayakan dapat selesai semua proses tersebut tahun ini. “Target kita, tahun ini setidaknya setiap penerima manfaat dapat dikeluarkan rekomendasi teknis oleh Ditjenbun,” katanya.

Peserta sosialisasi sekitar 70 orang yg terdiri dari perwakilan petani sawit, geuchik, mukim, camat, koperasi, dan dari instansi terkait tingkat kabupaten.
Dengan narasumber dari Tim Sawit Aceh yaitu Azanuddin Kurnia dan Abdul Muis serta dari Kepala BPN Aceh Jaya.

Azanuddin Kurnia Kabid Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan Distanbun Aceh selaku Koordinator Peremajaan Sawit Aceh, menambahkan, kegiatna sosialisasi ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan ditingkat lapangan.

Selain itu untuk memberikan informasi yang menyeluruh kepada masyarakat, tukasnya, hal ini dimaksudkan agar dalam pengajuan permohonan dapat lebih mudah dan sesuai dengan aturan seperti yang tercantum dalam Perdirjenbun nomer 29/2017 beserta perubahannya, terangnya kembali.

Azan berharap, bagi petani yg tergabung dalam Kelompok Tani atau Koperasi yang sdh mengajukan permohonan agar bisa segera dikirim ke Kabupaten untuk diverifikasi dan selanjutnya diteruskan ke provinsi. Bila sudah sesuai dan lengkap berkas, maka Insya Allah bisa dikeluarkan rekomendasi teknis untuk diteruskan ke Ditjenbun dan BPDPKS.

Saat, sambung Azan, pihaknya dan tim sawit pusat melakukan jemput bola sampai ke Kabupaten. Hal ini dilakukan untuk.mempercepat mengingat sisa waktu dua bulan ini bisa selesai.

Contohnya pada saat ini tim pusat juga masih berada di Aceh Utara dan Aceh Tamiang untuk memeriksa berkas yg sdh diusulkan oleh petani melalui koperasi, sebutnya.

Sementara itu Rahmat Ramadhan selaku Kabid Perkebunan Aceh Jaya mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan mengajukan ke provinsi untuk melakukan verifikasi terhadap 257 ha usulan dari koperasi.

“Kami berharap minggu depan dokumen tersebut sudah bisa kami antar ke provinsi setelah kami verifikasi tingkat kabupaten,” pintanya. (SAKY)

Shares: