News

Aceh Butuh Pesawat Tempur untuk Lindungi Wilayah Udara

Ilustrasi dua pesawat tempur canggih yang akan memperkuat TNI AU. (CDN)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sebagai provinsi paling ujung barat Indonesia, Aceh berbatasan langsung dengan negara-negara luar. Oleh karena itu, Aceh dinilai membutuhkan pesawat tempur untuk menjaga kedaulatan NKRI, khususnya di wilayah udara.

“Terkait tidak ada pesawat tempur yang standby (di Lanud SIM), pada dasarnya kita harus ada, pada prinsipnya untuk kecepatan aksi, kita harus ada pesawat tempur yang standby di sini,” ujar Komandan Lanud SIM Kolonel Pnb Hendro Arief kepada wartawan, Rabu, 19 Februari 2020.

Ia menjelaskan, apabila sewaktu-waktu ada pesawat asing pengintai yang masuk ke Indonesia melalui Aceh tanpa izin, Lanud SIM harus meminta bantuan dari Skuadron 12 di Pekanbaru. Tentunya, perjalanan dari Pekanbaru ke Aceh juga membutuhkan waktu beberapa saat.

“Pesawat tempur terdekat ada di Pekanbaru, kita bisa menggerakkan pesawat-pesawat tempur yang ada di Pekanbaru, untuk melindungi wilayah udara di barat, termasuk di Aceh,” jelas Hendro.

Sejauh ini, kata Hendro, ancaman pelanggaran di wilayah udara khususnya di Provinsi Aceh cukup signifikan. Hal ini berdasarkan laporan dari satuan radar Kota Sabang dan Lhokseumawe.

“Pelanggaran udara mungkin masih ingat dan masih segar di ingatan kita di awal tahun lalu, ada pesawat Rafale Prancis yang emergency landing di sini, kemudian ada pesawat Ethopia yang kita paksa landing di Batam, kemudian ada beberapa percobaan pelanggaran, kemudian kita bisa usir,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Lanud Sultan Iskandar Muda pada Rabu, 19 Februari 2020 menggelar simulasi penanganan serangan dari pesawat asing di wilayah Aceh. Simulasi ini sebagai upaya dalam melatih prajurit saat menghadapi ancaman-ancaman dari luar.

Hendro Arief menuturkan, simulasi tersebut merupakan bagian dari seluruh latihan pertahanan udara yang diberi label latihan Lanud Cakra tahun 2020.

“Kita melibatkan beberapa unsur, latihan ini untuk menguji seluruh unsur tadi pada saat kita melaksanakan force down atau penurunan pesawat udara yang tidak memiliki izin masuk wilayah udara nasional Indonesia,” sebut dia.* (C-008)

Shares: