News

Aceh Besar Larang Perayaan Tahun Baru

Ilustrasi.

ACEH BESAR (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama yang berisi larangan perayan tahun baru.

Ada Tiga poin didapatkan dalam seruan yang ditanda tangani oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Seruan bersama ini keluarkan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat Islam di wilayah Aceh Besar.

“Ini merupakan salah satu keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menjalankan syariat islam,” kata Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Carbaini seperti dilansir laman Website resmi Pemkab Aceh Besar, Jumat, 20 Desember 2019.

Selain itu, ia mengatakan, seruan seperti ini, bukan hanya momentum tahun baru saja. Dan akan terus dilakukan seperti mengadakan program gampong bersyariat islam.

“Tapi, program ini terus kita lakukan seperti, program penguatan aqidah dan program Gampong bersyariat islam,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat Aceh Besar untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat dan etika masyarakat, seperti kembang api, pesta miras, pesta narkotika, membakar mercon/petasan, meniup terompet, balapan liar, konvoi kendaraan dan permainan-permainan yang tidak bermanfaat.

Kemudian dilarang memperjualbelikan mercon, kembang api, terompet dan sejenisnya.

“Mari kita memperkokoh persatuan dan meningkatkan kepedulian serta menjaga diri dan keluarga dari kegiatan yang melanggar syariat Islam,” ujar Carbaini. (DRA)

Shares: