News

Aceh Barat Perketat Izin IPAL Industri Batu Bara

Ilustrasi.

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kini mulai memperketat syarat penerbitan Izin Pengolahan Air Limbah (IPAL) kepada perusahaan pelaku usaha pertambangan termasuk tambang batu bara di daerah setempat.

“Izin ini kita perketat agar memastikan saat melaksanakan pengolahan air limbah nantinya, pelaku usaha agar benar-benar menjaga lingkungan dari pencemaran akibat limbah,” kata Bupati Aceh Barat Ramli MS seperti dilansir laman Antara, Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, ada pun syarat untuk bisa mengurus izin pengolahan limbah tersebut, sebuah perusahaan wajib lulus sertifikasi dari lembaga penguji limbah dari kementerian terkait, atau lembaga penguji berstandar nasional.

Hal ini dimaksudkan agar saat perizinan IPAL diterbitkan oleh Pemkab Aceh Barat, maka pemerintah daerah tidak mendapatkan protes dari masyarakat apabila sebuah perusahaan melakukan pencemaran lingkungan di lingkungan masyarakat setempat.

Selain itu, pengetatan izin tersebut dilakukan guna memastikan sikap pelaku usaha agar bertanggungjawab terhadap pengolahan limbah di lingkungan perusahaan, dengan memperhatikan kesehatan lingkungan dan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan masyarakat di sekitar lokasi usaha atau kegiatan pertambangan.

“Kalau selama ini, banyak laporan yang kita terima akibat dugaan pencemaran lingkungan terkait batu bara dari masyarakat. Ke depan, hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” kata Ramli MS menegaskan.

Ia juga mengakui telah menegur kepala dinas terkait terhadap proses penerbitan IPAL atau izin lingkungan di daerah tersebut, sehubungan dengan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan diduga akibat limbah batu bara.

Shares: