News

Abu Sarjani minta pusat tak jegal butir-butir MoU Helsinki

Pemerintah pusat diharapkan untuk tidak menjegal upaya merealisasikan poin-poin perdamaian yang telah disepakati dalam MoU Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia.
Ketua DPW PA Pidie, Sarjani Abdullah atau Abu Sarjani. (Nurzahri/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Pemerintah pusat diharapkan untuk tidak menjegal upaya merealisasikan poin-poin perdamaian yang telah disepakati dalam MoU Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia.

Hal itu diutarakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Pidie, Sarjani Abdullah usai memperingati Milad ke-45 GAM di kantor setempat Sabtu (4/12/2021).

Pelaksanaan perayaan Milad ke-45 GAM di Pidie sendiri dilaksanakan dengan zikir bersama serta tausiah di lantai tiga kantor PA Pidie.

“Di usia damai yang ke 16 tahun, damai masih bertahan, tapi masalahnya ada isi-isi perdamaian yang belum jalan sepenuhnya. Tapi kita harapkan sama pemerintah agar berjalan, dan kita harapkan ke Pemerintah Pusat agar tidak menghalang-halangi isi dari yang sudah disepakati kedua belah pihak (RI-GAM),” kata Sarjani.

Pria yang akrab disapa Abu Sarjani itu merinci, beberapa poin perdamaian yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, namun terkesan dihalang-halangi, di antaranya penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh, dari tahun 2022 ke 2024.

“Aceh belum memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan MoU ini, menjalankan UUPA, malah dihadang-hadang, dihalang-halangi, terutama masalah yang sudah kelihatan nyata di depan mata kita, tentang Pilkada, seharusnya Pilkada kan 2022 di Aceh, ini sudah lewat, ini termasuk pelanggaran perjanjian,” ungkap Sarjani.

Kemudian, sambung mantan Bupati Pidie periode  2012-2017 itu, permasalahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan lambang Aceh yang hingga kini belum kunjung selesai.

Sehingga, dengan kondisi dewasa ini, dia menilai Aceh belum memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan hasil perjanjian damai sebagaimana yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Shares: