News

Abu Malaya Sempat Pindah-Pindah Tempat Guna Hindari Kejaran Petugas

Pegawai Kejari Pidie Jaya, saat menggiring Abu Malaya, Terdakwa kasus ujaran kebencian. (popularitas/Nurzahri)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, berhasil menangkap Riki Akbar, buronan Jaksa perkara ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Ia sempat kabur saat hendak dilimpahkan ke pengadilan, pada Oktober 2020 lalu.

Pengendali akun Facebook Abu Malaya itu, sempat melarikan diri pada pada 4 Oktober 2020, saat ditahan sementara di ruang isolasi pasien COVID-19 gedung Tgk Chik Pante Geulima, Pidie Jaya, yang sudah dilengkapi fasilitas layaknya sel tahanan.

Saat itu, berkas perkara ujaran kebencian yang dilakukan Abu Malaya tersebut baru saja dilakukan tahap II, atau pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Pidie Jaya ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.

Namum saat hendak mau dilakukan persidangan, Abu Malaya kabur dengan cara membakar dan membobol plafon kamar mandi ruang tahanan tersebut.

Kini, pelarian Abu Malaya sudah berakhir usai tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Pidie Jaya, berhasil mengamankan DPO itu di rumah orang tuanya di Gampong Meue, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, Rabu (24/4/2021) pagi hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan menyebutkan, usai kabur pada Oktober 2020 lalu, DPO sempat berpindah-pindah tempat.

Namun saat itu, pihaknya terus memantau keberadaan terdakwa guna dapat digiring ke Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Setelah hampir lima bulan lebih DPO Jaksa ini kabur, hari ini tim Tabur kita sudah berhasil menangkap Abu Malaya,” kata Mukhzan.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, akan segera melimpahkan berkas perkara ujaran kebencian tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.

Baca: Sempat Kabur, Abu Malaya Pengunggah Konten Gubernur Aceh PKI Ditangkap

Sebelumnya, Abu Malaya ditahan di wilayah Pidie Jaya, kini usai kembali ditangkap setelah melarikan diri hampir setengah tahun, terdakwa akan langsung ditahan di penjara Rumah Tahanan (Rutan) Sigli, untuk proses persidangan.

Terdakwa juga tidak dilakukan pemotongan masa tahanan. Sebab, pelaku melarikan diri, melainkan kembali penahanan lanjutan oleh JPU, terhitung waktu penangkapan.

Baca: Sebut Plt Gubernur Aceh PKI, Abu Malaya Terancam 6 Tahun Penjara

“Ketika dia (Abu Malaya) melarikan diri, penahanan yang dilakukan terhenti, dan dilanjutkan penahanan sejak DPO ini ditangkap,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Editor: dani

Shares: