News

80 Persen Lapas di Aceh Belum Penuhi Syarat Untuk Lokasi Cambuk

Ilustrasi, algojo mengeksekusi terpidana LV di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh, Selasa, 10 Desember 2019. (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Wacana lokasi hukum cambuk dari ruangan terbuka ke dalam lapas di Aceh, terkendala dengan fasilitas yang tidak memenuhi syarat. Sehingga, hukuman cambuk saat ini tetap digelar di tempat terbuka seperti biasanya.

Sebelumnya, pada bulan April 2018 lalu, kala itu Gubernur Aceh yang dipimpin oleh Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 Tahun 2018, tentang pelaksanaan hukum acara jinayah.

Keluarnya pergub itu ditandai dengan dilakukannya MoU antara Pemerintah Aceh dengan Kementrian Hukum dan HAM, yang saat itu diteken oleh Yasonna Laoly. Alasan diadakannya di dalam lapas saat itu, agar tidak disaksikan oleh anak-anak dan tidak menimbulkan keriaan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi mengakui, hingga kini pihaknya belum bisa memfasilitasi lokasi hukum cambuk di dalam lapas maupun rutan yang ada di seluruh Aceh. Sebab, kata dia tidak memenuhi syarat.

Lilik menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi minimal memiliki halaman yang dapat menampung orang ramai. Kemudian, mudah diakses warga untuk menyaksikannya.

“Lapas dan rutan kita hampir 80 persen tidak memenuhi syarat, bahkan ada lapas yang tidak memiliki lahan halaman,” kata Lilik kepada wartawan, Senin, 13 Januari 2020.

Lapas yang memenuhi syarat saat ini hanya berada di Kabupaten Aceh Barat dan di Kota Banda Aceh. Pihaknya juga tetap mempersilahkan jika lokasi hukum cambuk dapat digelar di lapas yang berada di daerah tersebut.

Sejauh ini, baru di lapas Meulaboh, Aceh Barat yang pernah melakukan eksekusi hukuman cambuk. Dan itu baru pertama kali. Sementara di Banda Aceh belum pernah. “Jika peradilan Syariah menyatakan layak tentu kami persilahkan,” ujarnya.

Menurutnya dalam memilih lokasi hukuman cambuk juga mempertimbangkan beberapa aspek di dalam lapas. Jika syarat yang itu belum terpenuhi, pihaknya tidak mengizinkan. Apalagi, dalam qanun hukum jinayah, lokasi cambuk harus bisa disaksikan masyarakat luas.

“Jika dalam lapas apakah publik mau datang ke sana? kan juga itu bagian dari persyaratan. Kita hanya menyediakan tempat yang bisa dipakai, kalau tidak memenuhi syarat, ya bagaimana,” ucapnya.* (DRA)

Shares: