News

8 Nelayan India di tangkap curi ikan di Aceh

Petugas kepolisian dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh, tangkap kapal nelayan asing yang memasuki perairan RI.
Panglima Laot Aceh temui nelayan India yang ditangkap
Petugas dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh, saat mengamankan kapal milik nelayan India yang melakukan aktivitas ilegal pencurian ikan di peraian Aceh, Indonesia

POPULARITAS.COM – Petugas kepolisian dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh, tangkap kapal nelayan asing yang memasuki perairan RI.

Kapan nelayan asing yang menggunakan bendera India itu, melakukan kegiatan ilegal berupa penangkapan ikan di wilayah perairan Republik Indonesia. 

Direktur Polairud Polda Aceh, Kombes Pol Risnanto, dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022) mengatakan, selain mengamankan kapal, pihaknya juga menahan delapan warga asing.

Dari pemeriksaan dokumen yang dimiliki nelayan itu, terangnya kemudian, diketahui bahwa para nelayan itu merupakan warga negara India.

Penangkapan yang dilakukan pihaknya sendiri, terang Kombes Pol Risnanto, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Saat itu, ada laporan nelayan lokal perihal aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Kapal berbendera asing. 

Kapal itu terdeteksi berada pada posisi 18 mil laut di Pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar.

Berkat informasi itu, pihaknya langsung bergerak ke lokasi, dan kemudian menghalau Kapal. Dari Catatan sementara yang dikumpulkan petugas, ke-8 warga negara India itu bernama, Marie Jashindos, Immanuval Soe, Mutnoppah, Sijin, Pravin, Libin, Tomon dan Tonbosuco.

Kombes Pol Risnanto melanjutkan, dari operasi itu, pihaknya mengamankan satu unit kapal bobot 69 GT, lima set alat pancing, GPS, Kompas, Handphone dan 700 kilogram ikan.

“Kapal dan para warga negara India itu sudah diamankan di Pos Pol Airud Polda Aceh, untuk proses hukum lebih lanjut,” Demikian Kombes Pol Risnanto menerangkan.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: