News

73 Ribu Penduduk Aceh Pengguna Narkoba

Bea Cukai dan BNN Amankan 12 Kilo Sabu di Aceh Utara
Ilustrasi Sabu. (National Geographic Indonesia)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dinas Sosial Aceh menyampaikan penyalahgunaan narkoba di Aceh merupakan masalah yang sangat krusial, karena tercatat lebih dari 73 ribu penduduk provinsi paling barat Indonesia tersebut menjadi pengguna narkoba.

Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri menyebutkan penyalahgunaan narkotika dengan berbagai jenis sudah berada pada tingkat yang sangat memprihatinkan, bahkan peredaran barang haram itu tidak hanya lagi di kota-kota, bahkan hingga ke pelosok desa.

“Aceh juga tidak luput dari pengaruh buruk peredaran barang haram itu terutama dikalangan remaja. Sudah cukup banyak generasi Aceh yang jatuh dalam pelukan benda haram itu, bahkan data dari BNNP Aceh menyebutkan lebih 73.000 penduduk Aceh adalah pengguna narkoba,” katanya di Banda Aceh, Senin, 2 Desember 2019.

Pada Minggu (1/12) kemarin, Dinsos Aceh menggelar kampanye anti narkoba bersama ratusan pegawainya, dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2019.

Dia menyebutkan masyarakat Aceh dan Indonesia secara umum harus bersama-sama untuk memerangi narkoba, serta para pelaku pengedar dan pengguna narkoba di seluruh penjuru dunia.

Kata dia provinsi berjulukan daerah “Serambi Mekkah” tersebut menempati posisi ke 12 secara nasional, sebagai daerah pengguna narkoba terbanyak.

“Data ini hanyalah puncak gunung es yang terlihat di permukaan, jumlah tersebut bisa jadi 10 kali lipat bila dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam untuk melihat kenyataan yang sebenarnya, ini sangat miris,” katanya.

Ia mengatakan kini peredaran narkoba di Aceh secara khusus telah banyak memakan korban jiwa, dan kebanyalan dari kalangan pemuda generasi penerus bangsa.

Kata dia semua elemen wajib mendukung pemutusan mata rantai peredaran barang haram itu di provinsi setempat.

“Kemudian rehabilitasi terhadap pengguna narkoba juga perlu dilakukan secara intens, guna meminimalisir korban narkoba,” katanya.

Dia menyebutkan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 19/Huk/2019  pada 14 Februari disebutkan Aceh memiliki lima lembaga yang dapat memberikan pelayanan rehabilitasi atau institusi penerima wajib lapor bagi para pengguna narkoba yang tersebar di beberapa wilayah.

Yakni Yayasan Pintu Hijrah di Kota Banda Aceh, Yayasan Kayyis Ahsana Aceh di Kota Banda Aceh, Yayasan Tabina di Kota Lhokseumawe dan Yayasan Bahri Nusantara di Kabupatem Aceh Tenggara.

Bahkan Dinsos Aceh pada 2020 juga melakukan Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan pusat terapi dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba di Bener Meriah.

“Ini merupakan upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Aceh guna meminimalisir korban dari penyalahgunaan narkoba,” katanya. (ANT)

Shares: