HeadlineNews

4941 Napi di Aceh Dapat Remisi, 12 Diantaranya Langsung Bebas

Ilustrasi, narapidana yang mendapat remisi keluar dari tahanan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kawasan Meunasah Manyang, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (17/8/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Sebanyak 4941 narapidana di Provinsi Aceh mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman di hari HUT ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia pada Selasa (17/8/2021).

“Ada 4941 napi mendapat remisi, dari 4945 yang diusulkan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, Selasa (17/8/2021).

Meurah menyebutkan, 4941 napi tersebut rinciannya adalah RU I sebanyak 4941 orang dan RU II sebanyak 12 orang.

“RU I mendapat pemotongan tahanan, namun belum bebas. Sedangkan RU II setelah mendapat pemotongan tahanan langsung bebas,” sebut Meurah.

Ia menjelaskan, 4941 napi yang dapat remisi tersebut adalah masing-masing 2928 orang terkait tindak pidana umum, 2007 orang terkait tindak pidana narkotika dan 6 orang terkait tindak pidana korupsi.

Meurah menuturkan, enam narapidana yang mendapat remisi itu telah menjalani 1/3 masa pidana dan sudah membayar uang subsider atau uang pengganti

Keenam narapidana itu, lanjut Meurah, mendapat remisi umum 1. Rinciannya adalah dari Lapas Kelas II B Langsa sebanyak 4 orang, Lapas Kelas II B Bireuen 1 orang dan Lapas Kelas III Lhoknga 1 orang.

“Kasus korupsi ada enam narapidana yang diberikan remisi karena memenuhi syarat telah menjalani 1/3 masa pidana dan sudah membayar uang subsider atau uang pengganti,” ucap Meurah.

Editor: dani

 

Shares: