News

47.893 anak Aceh Besar sudah miliki kartu identitas

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, mencatat sebanyak 47.893 anak di daerah itu sudah mengantongi kartu identitas anak (KIA).
Ilustrasi, warga menunjukkan KIA anaknya di Banda Aceh (ANTARA/Irwansyah Putra)

POPULARITAS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, mencatat sebanyak 47.893 anak di daerah itu sudah mengantongi kartu identitas anak (KIA).

“Sejauh ini KIA yang sudah kita terbitkan di Aceh Besar sebanyak 47.893 (34.40 persen),” kata Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, dikutip dari Antara, Jumat (10/12/2021).

Rahmad menyebutkan, untuk anak Aceh Besar yang belum memiliki KIA sejauh ini sebanyak 91.321 orang. Meski demikian capaian saat ini telah melebihi target yang ditetapkan nasional yakni 30 persen.

Rahmad menyampaikan, dasar penerbitan KIA di Aceh Besar selama ini telah sesuai dengan Permendagri Nomor 2 tahun 2016. Di mana kartu identitas tersebut diberikan terhadap anak sampai batas usia maksimal 17 tahun kurang satu hari.

“Dalam upaya untuk realisasi KIA, kita mengimbau kepada masyarakat segera melakukan pengurusan ke dinas atau di UPTD Suka Makmur, Ingin Jaya, Darussalam dan Peukan Bada,” ujarnya.

Ramad menuturkan, selain pelayanan reguler, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan PKK Aceh Besar, DRKA (Dinas Registrasi Kependudukan Aceh) Dharma Wanita, Dinas Pendidikan dan Kemenag (bagi siswa dan siswi), serta kegiatan jemput bola ke lapangan.

“Saat ini di Aceh Besar juga sudah terbentuk petugas registrasi pada 604 gampong (desa) yang bertugas memfasilitasi urusan adminduk masyarakat,” kata Rahmad.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga meminta masyarakat melengkapi persyaratan yang ada saat melakukan pengurusan seperti fotocopy kartu keluarga, akta kelahiran, dan melampirkan pas foto warna untuk anak usia di atas lima tahun.

“KIA sebagai identitas diri anak, pemenuhan hak konstitusional warga dan juga sebagai wujud perlindungan anak. Maka segera diurus, apalagi dalam pengurusan KIA tidak dipungut biaya apapun atau gratis,” demikian Rahmad.

Shares: