News

4187 Jemaah Haji Aceh Berangkat Tahun Depan, Bagaimana Jika Ongkos Naik?

Ilustrasi, Petugas haji membagikan kelengkapan dokumen kepada Jamaah Calon Haji yang tergabung dalam kloter pertama sebelum diberanagkatkan di Asrama Haji, Banda Aceh, Jumat (19/9). (ANTARA FOTO/Ampelsa)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kantor  Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyatakan, berdasarkan keputusan Menteri Agama RI, setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020 akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Hal itu diputuskan akibat pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini akibat kondisi force majeur. Dari kuota haji Aceh tahun ini sebesar 4.378 jemaah, 4187 jemaah dari Aceh dinyatakan telah melunasi Bipih. Sementara 191 jemaah belum melakukan pelunasan.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi mengatakan, jemaah calon haji yang telah melunasi setoran Bipih akan menerima manfaat hasil pengelolaannya dari BPKH.

Kata dia, manfaat pengelolaan Bipih tersebut akan diserahkan kepada jemaah secara penuh paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan jemaah haji kloter 1 pada musim haji 1442 H/ 2021 M mendatang.

“Namun bagi jemaah yang membutuhkan uang, maka juga diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih secara tertulis kepada Kankemenag setempat bagi jemaah haji reguler, dan bagi jemaah haji khusus mengajukan permohonan pengembalian kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di mana jamaah mendaftar,” ujar Samhudi di Banda Aceh, Selasa, 2 Juni 2020.

Samhudi menjelaskan, bagi jamaah haji yang telah melunasi Bipih tahun ini, maka akan diberangkatkan tahun depan. Ia mengatakan, jika tahun depan ongkos haji naik atau turun, maka akan dilakukan penyesuaian.

“Kalau ongkos haji naik, maka jamaah cukup menambahkan berapa yang kurang. Jika ongkos haji turun, maka setoran jamaah akan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang lebih. Kita juga akan melakukan penyesuaian berdasarkan manfaat pengelolaan Bipih jika seandainya ongkos haji naik atau turun,” kata Samhudi.

Menurutnya, pembatalan haji tahun ini merupakan keputusan terbaik yang telah diambil oleh pemerintah. Masyarakat diminta bersabar karena kondisi saat ini yang dikategorikan force majeur.

“Masa tunggu haji kita selama ini 28 tahun, karena hari ini ditunda maka menjadi 29 tahun. Semoga ada hikmah di balik semua ini, karena masa tunggunya lama semoga persiapan masyarakat juga lebih baik,” ujar Samhudi.

Akibat pembatalan, lanjut dia, Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh berencana mengembalikan seluruh paspor milik jemaah calon haji dan petugas haji daerah dari unsur KBIUH kepada pemiliknya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 494 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji tahun 1441 H dan pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah tahun 1441 H dinyatakan batal dan Bipih juga dikembalikan.

Gubernur Aceh dan pihak KBIUH diminta mengusulkan kembali nama-nama petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji tahun 1442 H dan pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah 1442 H.

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: