HeadlineHukum

40 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lapangan Bola

Gugatan Terhadap Bupati Nagan Raya Terkait Tanah Puskemas Ditolak
Gavel and scales

SIGLI (popularitas.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie telah memeriksa 40 saksi kasus korupsi pengadaan tanah lapangan sepak bola di Gampong Pante Garot, Kecamatan Indrajaya. Kasus korupsi ini menjerat dua mantan Kepala Disparbudpora Pidie, Arifin serta Ibrahim.

Pihak Kejari Pidie bahkan sempat menetapkan Arifin dan Ibrahim dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya kerap mangkir dari panggilan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2018 lalu.

Pelarian mantan Kadisparbudpora Pidie itu akhirnya terhenti, setelah Kejari Pidie berhasil menangkap Arifin di rumahnya pada 18 September 2019. Satu tersangka lainnya, Ibrahim, menyerahkan diri ke Kantor Kejari Pidie pada 20 September 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melalui Kasi Pidsus Naungan Harahap kepada popularitas.com mengatakan kasus tersebut akan dilimpahkan ke PN Tipikor pada Desember 2019.

“Saat ini dalam tahap pemberkasan, penggandaan berkas,” kata Kasi Pidsus Naungan Harahap, Jumat, 8 November 2019.

Kedua tersangka kemudian dititipkan di dua rumah tahanan yang berbeda sebagai titipan Jaksa sebelum kasusnya dilimpahkan ke PN Tipikor. Arifin saat ini berada di Rutan Benteng Sigli, sedangkan Ibrahim di Rutan Kajhu, Aceh Besar.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Pasal 18, Undang-Undang Tipikor, dan Pasal 55 KUHP.* (C005)

Shares: