News

4 Pelaku Penjual Kulit Harimau Rp 100 Juta, Ditangkap Polda Aceh

Pelaku penjual kulit harimau ditangkap polisi. (Dok. Polda Aceh)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap 4 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana konservasi daya alam hayati dan ekosistemnya.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Margiyanta mengatakan, empat pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam kondisi mati.

“Para pelaku ini ingin menjual satwa dilindungi berupa harimau Rp 100 juta dan beruang madu,” kata Margiyanta, Senin, 22 Juni 2020.

Ia menjelaskan, tindak pidana tersebut terjadi di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Namun, Margiyanta tak merincikan bagaimana kronologis dan waktu penangkapan tersebut.

Dalam penangkapan itu, ujar dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berupa satu kulit harimau dalam keadaan basah.

Selain itu, kata Margiyanta, polisi juga mengamankan empat taring harimau beserta tulang belulang, empat taring beruang madu dan 20 kuku madu.

Sedangkan 4 pelaku yang sudah diamankan petugas, masing-masing MR (43), A(47), MD(50), dan S (45). Sementara seorang pelaku lagi A alias B (50), sudah masuk DPO.

“Mereka masih kita tahan di Mapolda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Margiyanta.

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: