HukumNews

30 orang ditangkap terkait BBM subsidi di Aceh

Penerima beasiswa tak sesuai syarat dikumpulkan di Polres Aceh Timur
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Sony Sanjaya. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh beserta jajaran mengungkap dan menangani 21 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam kurun waktu 24 Agustus hingga 10 September 2022.

Dalam pengungkapan itu, selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap 30 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Sony Sanjaya dalam keterangannya yang dikutip, Senin (12/9/2022) mengatakan, 30 pelaku yang diamankan itu saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai locus delicti masing-masing.

“Ini membuktikan, pelanggaran pendistribusian BBM subsidi di Provinsi Aceh sangat tinggi. Tak tanggung-tanggung, barang bukti BBM subsidi yang berhasil diamankan juga capai delapan ton lebih atau 8.757 liter,” kata Sony

Ia merincikan, pengungkapan tersebut dilakukan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Aceh sebanyak 1 kasus dengan BB 595 liter. Kemudian, di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sebanyak 1 kasus dengan BB 900 liter.

Berikutnya, Polres Aceh Tamiang 2 kasus dengan BB 425 liter, Aceh Utara 2 kasus dengan BB 525 liter, Aceh Timur 2 kasus dengan BB 276 liter, Bireuen 1 kasus dengan BB 1.080 liter, dan Polres Pidie 1 kasus dengan BB 155 liter.

Kemudian, sambung dia, Polres Gayo Lues 1 kasus dengan BB 230 liter, Aceh Jaya 1 kasus dengan BB 211 liter, Aceh Selatan 2 kasus dengan BB 2.280 liter, Langsa 1 kasus dengan BB 390 liter.

Lalu, Subulussalam 1 kasus dengan BB 120 liter, Nagan Raya 2 kasus dengan BB 590 liter, Aceh Tenggara 1 kasus dengan BB 50 liter, Lhokseumawe 1 kasus dengan BB 330 liter, dan Polres Simeulue 1 kasus dengan BB 600 liter.

“Semuanya ada 21 kasus yang ditangani dengan barang bukti yang diamankan delapan ton lebih atau 8.757 liter,” kata Sony.

Editor: Muhammad Fadhil

Shares: