HukumNews

3 Tersangka Pengalahgunaan LPG Bersubsidi Ditangkap

elpiji 3 kg. Foto: habadaily

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polres Lhokseumawe barhasil meringkus 3 tersangka penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram (Kg). Penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan dalam jangka waktu berbeda-beda setelah terlebih dahulu ditangkap tersangka berinisial AM (49) empat hari lalu.

Setelah dilakukan pengembangan, Satreskrim Lhokseumawe kembali berhasil menangkap tersangka lainnya kemarin, Kamis (21/12/2017) masing-masing berinisial MSU (60) dan IA (51), kedua warga Kabupaten Aceh Utara.

Ketiga tersangka ditangkap karena diduga menyalahgunakan pengangkuatan dan niaga BBM dan gas subsidi pemerintah. Bersama tersangka ikut diamankan 54 tabung gas LPG 3 Kg, satu unit mobil grand max di Gampong Keude Karieng, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

“Tertangkapnya tersangka guna menindaklanjuti kelangkaan LPG 3 Kg yang kian marak di wilayah hukum Polres Lhokseumawe yang sangat meresahkan masyarakat golongan ekonomi yang berhak menerima gas tersebut dari pemerintah,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu, Jumat (22/12/2017).

Katanya, penangkapan ketiga tersangka ini tidak terlepas laporan dari masyarakat, bahwa mereka sering meliat ada terjadi praktek penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG 3 Kg. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan menju ke lokasi untuk memastikan dan menangkap tersangka.

“Selain itu juga turut kita amankan 1 lembar faktur LPG 3 Kg milik pangkalan,” jelasnya.

Ketiga tersangka terbukti melanggar pasal 55 Undang-Undang RI No.22/2001 tentang Migas. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseuseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.[acl]

Shares: