HukumNews

27 Ton Bawang Merah Selundupan Dilindas Alat Berat

IDI RAYEUK (popularitas.com) – KPPBC TMP C Kuala Langsa memusnahkan 27 Ton bawang merah selundupan yang dimuat dalam 3.000 karung bertempat di Kompi 2 Batalyon B Pelopor Brimob, Aramiyah, Aceh Timur, Jumat, 30 Agustus 2019.

Pemusnahan bawang merah ilegal tersebut dilakukan dengan cara dilindas menggunakan mobil alat berat, lalu dimasukkan ke dalam lubang kemudian disiram dengan solar dan terakhir ditutup dengan ditimbun tanah.

Sebanyak 3.000 karung bawang merah tersebut berasal dari muatan Kapal KM Tetap Semangat-1 GT 20 No. 246/QQd yang ditangkap Kapal Patroli BC30005. Kapal berbendera Indonesia ini terciduk petugas di perairan Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 14 Agustus 2019 sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat diperiksa, petugas mendapati muatan barang impor dari Penang, Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen manifes. “Muatan yang diangkut berupa bawang merah lebih kurang sebanyak tiga ribu karung yang akan dibawa menuju Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Indonesia,” ujar Kepala Seksi Penindakan dan penindikan KPPBC TMP C Kuala Langsa, Zacky Taufik.

Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp722 juta lebih dan diperkirakan merugikan negara dari sektor perpajakan sejumlah Rp 252.721.350.

Informasi yang dihimpun media ini diketahui, selain menyita ribuan karung bawang merah tersebut, petugas Bea dan Cukai juga mengamankan seorang nahkoda JS dan 4 orang ABK, serta 1 unit kapal motor (KM) Tetap Semangat-1 GT 20 No 246/QQd.

Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan, atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman  pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp5 miliar.* (RED)

Shares: