Headline

25 Anggota DPRK Aceh Tenggara  Dipanggil  KPK

Berikut nama-nama pejabat yang ditangkap KPK di Labuhanbatu
Gedung KPK RI

KUTACANE (popularitas.com) – Sebanyak 25 anggota DPRK Aceh Tenggara dikabarkan akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Mereka diperiksa terkait dugaan perkara suap atau gratifikasi  rekrutmen  komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten tersebut tahun 2018.

Bereda informasi, pemeriksaan akan dilakukan pada  hari Senin dan Selasa 21-22 Mei 2019 di Gedung BPKP Sumatera Utara di Jalan Gatot Subroto, KM 55, Kota Medan.  Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan perkara nomor : sprin.lidik-60/01/05/2019 tanggal 10 mei 2019.

Sekretaris DPRK Aceh Tenggara M Hatta Desky saat dihubungi popularitas.com membenarkan  pemanggilan 25 anggota dewan itu, namun enggan menyebutkan nama-namanya. Ia berdalih  tidak dibolehkan KPK.

“Benar pekan depan 25 anggota dewan kita diperiksa di Medan. Saya tidak bisa sebutkan nama-namanya karena sifatnya rahasia, dan KPK juga perintahkan saya tidak beberkan nama,” jelas Hatta.

Namun Hatta tidak menampik saat ditanya pemangilan itu ditujukan kepada sejumlah anggota Komisi A yang membidangi rekrutmen komisioner KIP tahun 2018. Tapi dia enggan menyebutkan nama karena takut disalahkan.

Ia juga menjelaskan, dalam surat panggilan itu, KPK meminta 25 dewan tersebut membawa semua dokumen dan berkas penting tentang  seleksi komisioner KIP tahun 2018 lalu. (C-004)

Shares: