News

22 Pemain Higgs Domino di Lhokseumawe Terancam Dihukum Cambuk

22 Pemain Higgs Domino di Lhokseumawe Terancam Dihukum Cambuk. (ist)

POPULARITAS.COM – Personel Polres Lhokseumawe menangkap 22 pemain gim higgs domino di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, penangkapan itu dilakukan dalam operasi pemberantasan judi online selama dua hari terakhir.

“Dalam waktu dua hari, Sabtu (18/9/2021) dan Minggu (19/8/9/202) di sejumlah warkop dan kafe berhasil mengamankan 22 orang yang kedapatan masih menggunakan aplikasi ini untuk berjudi,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Baca: Jeratan pidana gim Higgs Domino Island apakah efektif?

Menurutnya, selain mengamankan pelaku perjudian, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit smartphone yang dipakai untuk bermain aplikasi Higgs Domino, uang sebesar Rp 570 ribu.

Mereka bakal dijerat dengan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. tentang hukum jinayat dan terancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

“Kita ketahui bersama sudah ada fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 bahwa yang namanya permainan dalam aplikasi chip Higgs Domino haram. Kami himbau seluruh stakeholder yang ada menberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai aplikasi ini dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian,” katanya.

Shares: