News

21 RS di Aceh Turun Kelas, Ombudsman: Tata Kelolanya Lemah

Sejumlah Kepala Desa laporkan BPN Aceh ke Ombudsman
Taqwaddin Husein

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Aceh menyampaikan terkait turunnya kelas 21 Rumah Sakit (RS) di Aceh, merupakan konsekuensi dari penerapan optimal Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 56 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

“Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penetapan klasifikasi RS didasarkan pada 4 indikator, yaitu pelayanan SDM, Peralatan, dan Bangunan atau prasarana,” ujar Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Aceh, Taqwaddin Husein, Senin 22 Juli 2019.

Dia mengatakan, ke 21 rumah sakit itu ada yang kurang terpenuhi dari keempat indikator tersebut sehingga mengakibatkan hasil review Kemenkes direkomendasikan menjadi turun kelas.

“Misalnya jumlah dan kualitas SDM yg masih kurang memadai, minimnya dokter spesialis, menjadi salah satu item terkait indikator itu. Belum lagi kualitas pelayanan, kelengkapan prasarana, dan peralatan yang masih belum selengkap yang diharapkan,” sebutnya.

BACA: Turun Kelas, Ini Kata Menajemen RSU Bunda Lhokseumawe

Pihaknya mengimbau, para pengelola RS yang turun kelas tersebut agar sesegera mungkin berbenah melengkapi semua syarat Permenkes itu.

Hal ini, menurutnya penting agar kualitas pelayanan semakin ditingkatkan meskipun rumah sakit turun kelas.

“Jangan sampai terjadi, gara-gara penurunan kelas, pihak rumah sakit membatasi jenis pelayanan atau menurunkan kualitas layanan,” ujarnya.

Sementara itu, adanya peringatan dari Kemenkes terkait rekomendasi turun kelas pada 21 rumah sakit di Aceh itu, Takwaddin menyampaikan hal tersebut mengindikasikan masih lemahnya kinerja tata kelola rumah sakit yang good governance.

“Pengelolaan rumah sakit mustinya dikelola secara lebih baik, diserahkan kepada ahlinya dan dilepaskan dari urusan-urusan politik,” pungkasnya. (RIL/RED)

Shares: