News

2.966 jamaah umrah Aceh tunggu jadwal berangkat

Kemenag Aceh menyebutkan sebanyak 2.966 orang jamaah umrah di provinsi paling barat Indonesia itu menunggu jadwal keberangkatan ke Tanah Suci pada 2021, setelah tertunda akibat pandemi COVID-19 sejak tahun lalu.
Masjidil Haram SambutJamaah Umrah Pertama di Tengah Wabah Covid-19
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umrah dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh/foc.

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh menyebutkan sebanyak 2.966 orang jamaah umrah di provinsi paling barat Indonesia itu menunggu jadwal keberangkatan ke Tanah Suci pada 2021, setelah tertunda akibat pandemi COVID-19 sejak tahun lalu.

“Saat ini ada 2.966 jamaah yang sudah daftar umrah di Aceh dan menunggu jadwal berangkat, berdasarkan data dari travel yang kita terima,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kanwil Kemenag Aceh Arijal dikutip dari Antara, Kamis (2/12/2021).

Memang, Indonesia sudah bisa mengirim jamaah umrah mulai Rabu, 1 Desember 2021, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi, salah satunya vaksinasi COVID-19.

Untuk Aceh, dia menjelaskan, dari 2.966 jamaah umrah tersebut, 75 persen di antaranya telah melakukan vaksinasi COVID-19 sehingga siap untuk diberangkatkan. Namun untuk keberangkatan, Kemenag Aceh masih menunggu instruksi pemerintah pusat.

“Prosedur tentang keberangkatan tetap masih menunggu instruksi Kemenag pusat. Untuk vaksinasi, 75 persen jamaah sudah divaksin, selebihnya kita imbau untuk segera melakukan vaksinasi,” kata Arijal.

Hal senada juga dialami jamaah haji Aceh. Kata Arijal, peniadaan perjalanan haji oleh Arab Saudi dalam dua tahun terakhir menjadikan daftar tunggu calon jamaah semakin panjang, bahkan daftar tunggu Aceh mencapai 30 tahun.

“Jumlah jamaah yang masuk daftar tunggu sebanyak 127 ribu orang,” kata Arijal.

Jumlah ini diperkirakan terus bertambah, terutama jika melihat animo masyarakat Aceh untuk berhaji, meski harus digelar di tengah pandemi COVID-19.

Tentu, kata dia, untuk kepastian dan teknis penyelenggaraan, Aceh masih menunggu arahan dari Kemenag RI.

Kemenag Aceh bakal menyampaikan aturan pemerintah pusat terkait proses pemberangkatan jamaah, terutama dalam urusan vaksinasi dan karantina yang akan dilaksanakan selama lima hari.

“Aturan karantina, berdasar informasi yang kami terima lima hari ini berlaku secara nasional kepada seluruh jamaah,” kata Arijal.

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya belum mendapatkan surat instruksi terkait karantina dengan vaksinasi COVID-19 yang berbeda.

“Namun untuk seluruh jamaah sudah dapat terbang langsung ke Arab Saudi, tanpa karantina lagi di negara transit selama 14 hari, tidak ada lagi persyaratan booster, jadi tetap mengikuti karantina selama 5 hari setiba di Arab Saudi,” katanya.

Shares: