News

1984 Pemudik Tujuan Aceh Diputar Balik ke Sumut

IST

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sebanyak 1984 pemudik yang bakal masuk ke Provinsi Aceh dipaksa putar balik ke Sumatera Utara (Sumut) dalam razia di perbatasan Sumut-Aceh, 21-25 Mei 2020.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, 1984 pemudik itu menggunakan 960 kendaraan. Rinciannya adalah 543 kendaraan pribadi, 405 kendaraan umum dan 12 unit sepeda motor.

“Kita standby 24 jam di perbatasan. Setiap ada kendaraan yang mudik bakal disuruh putar balik,” kata Dicky dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Senin, 25 Mei 2020 malam.

Ia menjelaskan, lokasi razia di perbatasan dilakukan di beberapa titik seperti di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh Tamiang, Singkil, dan Subulussalam. Razia ini melibatkan tim gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan unsur terkait lainnya.

“Untuk kendaraan pribadi jika ingin tetap diberi izin maka harus ada surat bebas Covid-19,” jelasnya.

Sebelumnya, Dicky mengatakan, sesuai hasil rapat pihaknya dengan Menkumham dan Gugus Tugas Nasional, bahwa untuk mengantisipasi penularan penyebaran virus corona (Covid-19) warga dari luar daerah dilarang melakukan mudik.

“Mulai tanggal 21 Mei 2020, semua angkutan umum jenis apapun yang memasuki Aceh akan diputar balik kembali ke wilayah Sumut,” kata Dicky saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2020.

Sementara untuk penumpang kendaraan pribadi yang masuk wilayah Aceh akan diminta surat keterangan bebas Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Dicky bilang apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan itu juga akan diputar balik ke Wilayah Sumut.

Ia menilai, kebijakan ini diambil mengingat penerapan Protokol Kesehatan di Aceh masih belum maksimal. Masyarakat masih banyak tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan tidak menerapkan Physical Distancing.

“Ini sangat berbahaya dalam penyebaran virus Covid-19 di Aceh. Dengan demikian kami perintahkan kepada pemilik angkutan umum tidak mengoperasionalkan lagi kendaraannya menuju ke Medan,” katanya. []

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: