News

18 Warga Negara Asing Kru Kapal Pesiar Dinyatakan Bebas COVID-19

Kapal Rusia. (ist)

POPULARITAS.COM – Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Banda Aceh menyatakan 18 warga negara asing merupakan kru kapal pesiar asing yang masuk perairan Indonesia di wilayah Aceh secara ilegal negatif COVID-19.

“Hasil tes usap terhadap 18 kru kapal pesiar asing tersebut, semuanya dinyatakan negatif atau bebas COVID 19,” kata Koordinator Wilayah Kerja Pelabuhan Ulee Lheue-Lhoknga pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Banda Aceh Fery Irawan seperti dilansir laman Antara, Rabu (10/2/2021).

Sebelumnya, tim gabungan Polda Aceh, TNI AL, Bea Cukai, Imigrasi, Kodim, Kantor Karantina Kesehatan dan BIN melacak dan menangkap kapal pesiar dengan nan La Datcha George Town.

Kapal pesiar yang diketahui berbendera Kepulauan Cayman diamankan saat lego jangan di perairan Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar. Kapal tersebut sudah berada di perairan tersebut sejak Jumat (5/2).

Kapal tersebut diketahui melakukan pelanggaran lantaran lego jangkar tanpa izin. Kapal tersebut tidak menaikkan bendera merah putih saat masuk wilayah Republik Indonesia.

Kapal diawaki 18 kru warga negara asing tidak menyalakan alat pelacak posisi. Saat ini, kapal pesiar asing tersebut diamankan di perairan Peukan Bada, Aceh Besar, dengan pengawalan kapal TNI AL.

Kru kapal pesiar tersebut terdiri sembilan orang warga negara Inggris, empat orang warga negara Belanda, serta warga negara Spanyol, Filipina, Jerman, Kanada, dan Belarusia, masing-masing satu orang.

Fery Irawan menyebutkan pengambilan sampel tes COVID-19 terhadap 18 warga negara asing tersebut dilakukan di kapal, Senin (8/2) pukul 18.00. Sampel kemudian diuji di laboratorium Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Hasil pemeriksaan, kata Fery Irawan, keluar pada Selasa (9/2) pukul 16.00. Hasil pemeriksaan semua negatif COVID-19. Selain COVID-19, mereka juga dinyatakan sehat serta tidak membawa virus berbahaya. Hasil pengawasan kekarantinaan ini sudah kami sampaikan kepada instansi terkait lainnya, kata Fery Irawan.

“Kami sudah mengeluarkan sertifikat pengawasan kekarantinaan terhadap kapal beserta kru warga negara asing tersebut. Selanjutnya, instansi terkait lainnya melaksanakan tugas dan kewenangan mereka terhadap kru dan kapal tersebut,” kata Fery Irawan.

Shares: