News

17 kapal di Aceh terjaring dalam operasi penertiban pukat harimau

Sebanyak 17 kapal yang menggunakan alat tangkap trawl terjaring dalam operasi penertiban yang dilakukan Kapal Pengawas Perikanan Kakap dan Hiu 12 di perairan teritorial Pantai Barat Sumatera Barat dan perairan teritorial Pantai Barat Nagan Raya, Aceh.
17 kapal di Aceh terjaring dalam operasi penertiban pukat harimau. (Ist)

POPULARITAS.COM – Sebanyak 17 kapal yang menggunakan alat tangkap trawl (pukat harimau) terjaring dalam operasi penertiban yang dilakukan Kapal Pengawas Perikanan Kakap dan Hiu 12 di perairan teritorial Pantai Barat Sumatera Barat dan perairan teritorial Pantai Barat Nagan Raya, Aceh.

Operasi penertiban alat tangkap tak ramah lingkungan itu dilakukan salah satunya dikarenakan maraknya penggunaan alat tangkap trawl oleh sejumlah nelayan.

“Karena itu, kami lakukan langkah penertiban agar alat tangkap trawl ini tidak semakin marak,” ujar Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Akhmadon, di Banda Aceh, Kamis (14/4/2022).

Ke 17 alat tangkap trawl tersebut dua di antaranya hasil dari operasi KP Kakap Satwas SDKP Padang dan 15 lainnya hasil dari operasi KP Hiu 12 Lingkup Pangkalan PSDKP Lampulo dan kesemuanya itu adalah kapal di bawah 5 GT yang beroperasi di perairan teritorial.

Untuk selanjutnya ke 17 kapal yang sudah diperiksa oleh pengawas perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo tersebut dua di antaranya yang diperiksa oleh KP Kakap telah melakukan penyerahan alat tangkapnya secara sukarela yang selanjutnya akan diserahkan ke DKP Sumbar untuk proses lebih lanjut.

Akhmadon mengungkapkan, dirinya mengapresiasi nelayan yang sudah menyerahkan alat penangkapan ikannya dengan suka rela kepada pengawas perikanan pada KP Kakap Satwas SDKP Padang dan KP Hiu 12 Pangkalan PSDKP Lampulo.

Penyerahan alat tangkap tak ramah lingkungan ini perlu dicontoh oleh nelayan lainnya sebagai role model kesadaran nelayan untuk melaksanakan kegiatan penangkapan ikan yang berkelanjutan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada nelayan yang telah menjadi contoh yang baik dalam tata kelola perikanan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain melakukan penertiban, kata Akhmadon, jajarannya juga berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar ada upaya fasilitasi penggantian alat tangkap untuk nelayan yang telah menyerahkan.

Sebab, sebagian besar pengguna trawl merupakan kapal yang izinnya diterbitkan pemerintah daerah.

“Karena itu, kami akan koordinasikan untuk fasilitasi tersebut melalui pembinaan pemerintah daerah setempat, khususnya melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nagan Raya,” jelas Akhmadon.

Selama periode 2021-2022, tercatat ada 41 alat tangkap trawl yang telah diserahkan oleh nelayan kepada pengawas perikanan lingkup Pangkalan PSDKP Lampulo. Alat tangkap tersebut memang masih cukup banyak ditemukan di WPPNRI 571 Selat Malaka dan 572 Samudera Hindia.

“Untuk tahun ini, sudah ada 20 alat tangkap trawl yang diserahkan dan kami amankan,” tutup Akhmadon.

Shares: