News

146 Narapidana di Aceh Dapat Asimilasi Covid-19

Sejumlah narapidana Lapas Lhoknga menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan COVID-19 di Lapas Lhoknga, Aceh Besar, Senin (6/4/2020). (Foto: antara)

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh menyatakan 146 narapidana atau warga binaan mendapat asimilasi dan dibebaskan dari rutan maupun lapas agar bisa membaur dengan masyarakat.

“Ke-146 warga binaan tersebut menerima asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Program asimilasi ini masih berlangsung hingga kini,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Heni Yuwono seperti dilansir laman Antara, Kamis (21/1/2021).

Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat. Pembebasan ini agar para narapidana atau warga binaan menjalani asimilasi di rumah sebelum kembali ke masyarakat.

Asimilasi diberikan kepada warga binaan yang sudaj menjalani dua per tiga masa pidana. Asimilasi hanya diberikan kepada narapidana umum atau biasa.

Heni Yuwono mengatakan mereka yang menerima asimilasi tersebut terus dipantau. Mereka juga dibimbing dan diberi pelatihan atau ketrampilan sebagai bekal sebelum membaur ke tengah masyarakat.

“Mereka yang menerima asimilasi tersebut diawasi oleh Balai Pemasyarakatan atau Bapas. Pihak Bapas juga memberi mereka berbagai pelatihan keterampilan,” kata Heni Yuwono.

Terkait evaluasi program asimilasi, mantan Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI itu menyebutkan sejauh ini program tersebut berjalan baik.

“Pihak UPT atau rutan maupun lapas memberi laporan secara periodik. Dari laporan mereka, belum ada warga binaan yang mengulangi tindak pidana mereka lakukan,” kata Heni Yuwono.

Shares: