News

13 Ribu Batang Ganja di Aceh Utara Dimusnahkan

DPR Aceh inisiasi rancangan qanun legalisasi ganja medis
Ilustrasi. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh bersama TNI dan Polri menumpukan tanaman ganja sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar saat operasi narkotika di perbukitan Gunung Seulawah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, 22 Oktober 2020. Dalam operasi tersebut, BNN provinsi Aceh memusnahkan sekitar seluas 3,5 hektare ladang ganja atau sekitar 15 ribu batang tanaman ganja dengan cara dibakar di pegunungan Seulawah tersebut, sedangkan pemilik tanaman ganja tidak berhasil ditangkap. ANTARA FOTO/Ampelsa

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan belasan ribu batang ganja di dua titik di Dusun Alue Garot Desa Teupin Reusep, Kabupaten Aceh Utara.

Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Aldrin Hutabarat menyebutkan, 13.000 batang ganja dengan berat 6,5 ton itu berada di dua lokasi berbeda dengan luas ladang masing-masing 1 hektare.

“Tanaman ganja yang dimusnahkan ukuran bervariasi antara 100 sentimeter hingga 250 cm. Tanaman tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar di tempat,” kata Aldrin Hutabarat seperti dilansir laman Antara, Kamis (9/9/2021).

Dikatakan pula bahwa lokasi ladang ganja berada di lereng bukit sehingga sulit dijangkau kendaraan roda dua maupun roda empat. Adapun waktu tempuh ke ladang ganja memakan waktu 1,5 jam berjalan kaki.

Ia mengatakan bahwa ladang tanaman terlarang tersebut berada pada ketinggian berkisar 222 meter hingga 240 meter di atas permukaan laut atau mdpl.

Penemuan ladang ganja tersebut, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat. Selanjutnya, tim BNN melakukan penyelidikan terhadap dugaan penanaman ganja di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

“Setelah penyelidikan di lokasi, tim menemukan dua lokasi ladang ganja di dua lokasi tersebut. Namun, petugas tidak dapat menangkap tersangka pemilik lahan ganja tersebut,” kata Aldrin Hutabarat.

Aldrin Hutabarat menyebutkan pemusnahan ladang ganja melibatkan 234 personel gabungan BNN, Polres Lhokseumawe, Brimob Polda Aceh, Kodim Aceh Utara, serta instansi terkait lainnya.

“Penanaman tanaman melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” katanya.

Shares: