News

100 Organisasi Swasta di Aceh Dapat Dana Hibah Mulai Rp 20 Juta – Rp 100 Juta

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh memplotkan anggaran dana hibah kepada 100 organisasi/lembaga swasta. Dana tersebut diberikan per organisasi/lembaga mulai dari yang terkecil Rp 20 juta hingga terbesar Rp 100 juta.

Total keseluruhan jumlah besaran dana hibah yang diberikan kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Swasta itu Rp9,5 Miliar.

Keputusan itu dikeluarkan Gubernur Aceh melalui surat bernomor 426/1675/2020. Surat itu juga ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Kepala Bappeda Aceh dikatakan bahwa, komposisi penggunan dana hibah itu digunakan untuk penanganan Covid-19.

Dalam surat itu juga disebutkan, dana itu digunakan untuk penanganan Covid-19 serta ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan untuk kelengkapan administrasi bantuan.

“Permintaan pembayarannya diajukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh melalui Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Aceh untuk disalurkan kepada penerima hibah,” tulis surat tersebut yang dikutip popularitas, Rabu (13/1/2021).

Penerima dana hibah itu juga wajib melaporkan dan mempertanggung-jawabkan atas penggunaannya kepada Gubernur Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan baik berupa fisik maupun keuangan menjadi tanggung jawab penerima hibah,”

“Penerima hibah wajib menggunakan dana hibah dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peringatan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,”

Shares: