News

100 Anak Berkebutuhan Khusus Dapat Kursi Roda Dari Pemerintah Aceh

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dinas Sosial Provinsi Aceh melakukan pengukuran kursi roda celebral palsy untuk 100 orang penerima manfaat yang berasal dari 15 kabupaten/kota di Aceh, Rabu 18 September 2019, di halaman belakang Dinas Sosial Aceh.

Pengukuran kursi roda untuk penderita celebral palsy tersebut bekerjasama dengan Yayasan Kasih Tuna Daksa Jakarta. Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri mengatakan, pengkuran hingga penyerahan kursi roda celebral palsy tersebut, merupakan bantuan Pemerintah Aceh yang bersumber dalam APBA Dinas Sosial Aceh Tahun Anggaran 2019.

Adapun jumlah bantuan yang diberikan, tergantung dari jumlah nama yang diusulkan dari tiap-tiap kebupaten/kota, melalui tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), dan kemampuan anggaran yang yang dimiliki Dinas Sosial Aceh.

“Kegiatan seperti ini rutin kita lakukan untuk memperhatikan adik-adik kita yang menderita celebral palsy, ini sudah menjadi tanggungjawab kita sebagai pemerintah, dan kita sudah melaporkan ini ke Bapak Plt Gubernur Aceh,” kata Alhudri.

Alhudri menuturkan, kursi roda celebral palsy ini memiliki kekhususan dan berbeda dari kursi roda biasa, kursi roda celebral palsy dirancang untuk anak berkebutuhan khusus. Kursi roda ini khusus untuk membantu perkembangan anak-anak celebral palsy yang dilengkapi dengan safety belt, pegangan dan sandaran kepala, pegangan bahu, tangan, dan kaki.

Namun, untuk proses pembuatan akan memakan waktu lebih kurang 1,5 bulan, karena tiap anak- anak memiliki ukuran berbeda-beda.

“Kursi spesialis untuk adik-adik kita ini didatangkan dari Jakarta, kursi roda ini khusus untuk meraka yang mengalami gangguan pertumbuhan. Mudah-mudahan adik-adik kita ini diberikan kesembuhan oleh Allah,” kata Alhudri.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu dengan kursi roda celebral palsy, hal ini berbeda dengan kaki dan tangan palsu  yang memang sudah banyak masyarakat tahu.

Sehingga, banyak masyarakat yang seharusnya mendapat bantuan ini menjadi tidak dapat karena disebabkan ketidak tahuan akan kursi roda khusus tersebut.

Pengukuran ini akan berlangsung selama dua hari yakni Selasa 18 – 19 September 2019 dengan jumlah penerima 100 orang dari 15 kabupaten/kota di Aceh.

Adapun kabupaten/kota tersebut adalah, Banda Aceh 11 orang, Aceh Besar 7 orang, Aceh Tamiang 15 orang, Aceh Timur 4, Nagan Raya 10 orang, Aceh Selatan 5 orang, Pidie 8 orang, Pidie Jaya 9 orang, Bireun 1 orang, Aceh Utara 9 orang, Lhokseumawe 1 orang, Aceh Barat 9 orang, Subulussalam 1 orang, Bener Meriah 2 orang, dan Aceh Tengah 9 orang. (ASM)

Shares: