News

10 Lembaga Dibubarkan, BKN Tak Atur Pegawai Kontrak

Ilustrasi ASN. Foto: ant

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku tak mengatur penyaluran pegawai kontrak di 10 lembaga negara yang dibubarkan.

“Kalo pegawai kontrak tidak diatur penyalurannya. Yang diatur jika dia berstatus PNS,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono seperti dilansir laman CNN Indonesia, Rabu (2/12).

Ia mengatakan nasib pegawai kontrak yang ada di 10 lembaga tersebut akan ditentukan oleh kontrak dari masing-masing pegawai dengan instansinya.

Bagi PNS, penyaluran pegawai akan dilakukan ke kementerian atau lembaga terkait jika ada formasi yang kosong dan sesuai. Di luar itu, BKN akan memetakan kembali perkara ini.

Paryono sendiri belum menghitung rinci berapa pegawai kontrak maupun PNS yang terdampak dalam pembubaran 10 lembaga tersebut.

Sebelumnya, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyanti mengatakan tidak banyak PNS yang bekerja di lembaga yang bakal dibubarkan. Pekerja justru didominasi pegawai kontrak.

“Lebih banyak kepada pegawai yang bersifat kontrak, nanti akan dibicarakan pengalihannya,” ujarnya.

Pembubaran terhadap 10 lembaga tersebut resmi diteken Presiden Joko Widodo melalui Perpres No. 112 Tahun 2020. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan pembubaran lembaga ke DPR tahun depan.

Pada masa kepemimpinan Jokowi, setidaknya ada 37 lembaga negara yang sudah dibubarkan. Pembubaran dilakukan karena fungsi lembaga yang tumpang tindih dan kinerja yang tidak sesuai capaian yang diinginkan.

Shares: