News

10 Bandar Pemilik 4,5 kilo Sabu di Lhokseumawe Ditangkap

10 Bandar Pemilik 4,5 kilo Sabu di Lhokseumawe Ditangkap. (popularitas/Rizkita)

POPULARITAS.COM – Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap 10 bandar sabu dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,5 kilogram.

Mereka yang berhasil diamankan ialah berisnial MD (32) N (37) M (29) Y (33) MY (41) I (37) S (25) ES (22) LH (37) TM (40).  Mereka merupakan asal Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, penangkapan 10 tersangka itu berawal dari MD dan M, ditangkap di kawasan tambak ikan warga.

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan alat timbangan diduga digunakan untuk menimbang sabu. Kepada polisi tersangka keduanya hanya berperan sebagai kurir, sedangkan sabu disimpan di rumah rekanya yaitu BS (DPO) yang saat ini masuk dalam DPO.

“BS berhasil kabur, hasil penggeledahan di rumah BS ditemukan sabu seberat satu kilogram,” ujar Eko Hartanto di dampingi Kasat Narkoba, Iptu Wisnugraha Paramartha.

Di waktu berbeda polisi kembali membekuk tersangka Y asal Aceh Utara, Kata Eko tersangka Y itu terciduk saat sedang melakukan transaksi sabu di kediamannya.

“Tersangka Y ditangkap dari hasil penyamaran personil yang berperan sebagai pembeli sabu seberat 1,5 kilogram,” katanya.

Polisi juga menangkap empat tersangka lainnya, MY, I, SK, ES, dari empat tersangka tersebut sabu seberat 1,025 kilogram yang juga dibungkus dalam kemasan teh cina diamankan.

Sedangkan dilokasi lainnya, petugas kembali mengamankan tiga pelaku lainnya di Aceh Timur berinisial LH, N, TM. Ditangan mereka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,097 kilogram.

“Mereka ditangkap berdasarkan laporan warga setempat yang resah dengan aktivitas transaksi jual beli sabu selama ini. Kita akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar dan pengedar lainnya,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: