News

1.875 Pengendara Terjaring Perkara Tilang Selama Operasi Zebra Selawah 2020

Operasi Zebra Dimulai 26 Oktober, Ini Sasarannya
Ilustrasi, Razia. (ist)

-Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh menyatakan sebanyak 1.875 pengendara, baik mobil maupun roda dua, ditilang selama Operasi Zebra Seulawah 2020 di provinsi Aceh.

“Operasi Zebra Seulawah 2020 berlangsung dua pekan terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November. Ada 1.875 perkara tilang yang dikeluarkan selama operasi zebra,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh.

Selain tilang, kata Kombes Pol Dicky Sondani, petugas memberikan teguran kepada 1.765 pengendara karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sedangkan untuk pelanggaran terbanyak, masih didominasi pengendara sepeda motor. pengendara yang tidak memakai helm sebanyak 800 perkara.

Kemudian, melawan arus lalu lintas 140 perkara, pengendara di bawah umur 172 perkara, melewati batas kecepatan empat perkara serta pelanggaran lain-lainnya mencapai 339 perkara.

Sedangkan pelanggaran mobil dan kendaraan khusus, mencapai 420 perkara. Di antaranya tidak menggunakan sabuk pengaman 169 perkara, melawan arus 12 perkara.

Berikutnya, menggunakan telepon saat mengemudi enam perkara, PP pengemudi di bawah umur lima perkara, serta pelanggaran lain-lainnya 228 perkara.

Sedangkan barang bukti yang disita terdiri SIM 629 lembar, STNK 855 lembar, serta 391 kendaraan bermotor berbagai jenis,” kata Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan.

Kombes Pol Dicky Sondani menambahkan selama Operasi Zebra Seulawah 2020 terjadi 35 kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sembilan orang, sembilan luka berat, dan 48 luka ringan. Serta kerugian materi mencapai Rp51 juta.

“Selain penindakan, kami juga mengampanyekan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saat operasi zebra berlangsung. Serta membagikan 45 ribu lembar lebih masker dan menyalurkan 8.409 paket kebutuhan pokok kepada masyarakat,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Editor : Fitri Juliana

Shares: